Keadilan Secara luas keadilan dapat diartikan sebagai suatu hak atau perlakuan yang bersifat baik dan seimbang yang berkaitan dengan benda maupun makhluk hidup seperti manusia. Justice was to be understood as adherence to a set of rules that assign physical objects to individuals (such as being the first possessor of such an object) (Hume, A Treatise of Human Nature, Book III, Part II)/Keadilan haruslah dipahami sebagai kepatuhan terhadap seperangkat aturan yang menetapkan objek fisik kepada individu (seperti menjadi pemilik pertama objek semacam itu) (Hume, A Treatise of Human Nature , Buku III, Bagian II). Ada banyak ahli yang mengemukakan pengertian keadilan berikut pengertian keadilan dari para ahli: Menurut Socrates Keadilan bentuknya macam-macam, salah satunya di bidang pemerintahan keadilan dalam hal ini berarti ada saling pengertian adalah pemerintah dan rakyat. Menurut Kong Hu Cu Keadilan terbentuk apabila anak berfungsi sebagai anak. Ayah sebagai ayah ataupun raja sebaga...