Keadilan
Secara luas keadilan dapat diartikan sebagai suatu hak atau perlakuan yang bersifat baik dan seimbang yang berkaitan dengan benda maupun makhluk hidup seperti manusia. Justice was to be understood as adherence to a set of rules that assign physical objects to individuals (such as being the first possessor of such an object) (Hume, A Treatise of Human Nature, Book III, Part II)/Keadilan haruslah dipahami sebagai kepatuhan terhadap seperangkat aturan yang menetapkan objek fisik kepada individu (seperti menjadi pemilik pertama objek semacam itu) (Hume, A Treatise of Human Nature , Buku III, Bagian II).
Ada banyak ahli yang mengemukakan pengertian keadilan berikut pengertian keadilan dari para ahli:
Menurut Kong Hu Cu
Keadilan terbentuk apabila anak berfungsi sebagai anak. Ayah sebagai ayah ataupun raja sebagai raja.
Menurut Aristoteles
Merupakan kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan yang memiliki arti sebagai titik tengah diantara dua ujung eksttrim yang selalu banyak atau terlalu sedikit.
Plato
Menurut Plato orang yang dapat mengendalikan dirinya dan perasaannya dengan menggunakan akal, dianggap sebagai keadilan atau adil.
Notonegoro
Keadilan yaitu suatu keadaan yang dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
John Rawl
John Rawls mendefinisikan keadilan sebagai fairness, dengan kata lain prinsip-prinsip keadilan bagi struktur dasar masyarakat merupakan tujuan dan kesepakatan.
Jenis-jenis Keadilan Menurut Aristoteles
Keadilan Komutatif
Menurut Aristoteles keadilan jenis ini merupakan bagaimana cara kita memperlakukan seseorang tanpa melihat jasa-jasa yang sudah dilakukan.
Keadilan Distributif
Aristoteles menjelaskan keadilan jenis ini adalah sebuah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang sudah dilakukan.
Keadilan Kodrat Alam
Masih menurut Aristoteles ia memjelaskan keadilan jenis ini sebagai perlakuan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam.
Keadilan Konvensional
Aristoteles menjelaskan bahwa keadilan ini ditetapkan lewat sebuah kekuasaan khusus.
Keadilan Perbaikan
Menurut Aristoteles merupakan keadilan yang dilakukan kepada orang yang mencemarkan nama baik orang lain.
Jenis Jenis Keadilan Menurut Plato
Keadilan Moral
Merupakan suatu hal yang dilakukan/perbuatan yang dapat dikatakan adil secara moral apabila sudah memberikan perlakuan yang seimbang hak dan kewajibannya.
Keadilan Prosedural
Menurut Plato bila seseorang sudah mampu atau bisa melakukan perbuatan adil dengan didasarkan oleh tatacara yang telah diterapkan.
Filsafat Pancasila
Kata beradab berasal dari kata adab, artinya budaya. Jadi adab mengandung arti berbudaya, yaitu sikap hidup, keputusan dan tindakan yang selalu dilandasi oleh nilainilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan/ moral. Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian adanya kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungannya dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya. Potensi kemanusiaan dimiliki oleh semua manusia di dunia, tanpa memandang ras, keturunan dan warna kulit, serta bersifat universal.
Ruang Lingkup Keadilan (The Scope of Justice)
DIkutip dari Encyclopedia of Philosphy "Justice" Stanford University, ruang lingkup keadilan dibagi menjadi empat diantaranya:
Manusia dan hewan non-manusia
Sebagian besar filsuf masa lalu berasumsi bahwa garis harus ditarik untuk mengecualikan semua hewan non-manusia, tetapi baru-baru ini beberapa telah disiapkan untuk membela 'keadilan untuk hewan' (Nussbaum 2006, bab 6; Garner 2013). Terhadap ini, Rawls menegaskan bahwa meskipun kita memiliki 'kewajiban belas kasih dan kemanusiaan' terhadap hewan dan harus menahan diri dari memperlakukan mereka dengan kejam, namun mereka 'di luar cakupan teori keadilan' (Rawls 1971, hlm. 512; Rawls 1999, hal.448).
Keadilan Relasional
Teori relasional mengklaim bahwa ketika orang bergaul satu sama lain dengan cara yang relevan, mereka menjadi agen keadilan. Dalam skala kecil mereka dapat berorganisasi secara informal untuk memastikan bahwa masing-masing menerima apa yang menjadi haknya relatif terhadap yang lain. Dalam skala yang lebih besar, keadilan distributif membutuhkan pembentukan lembaga hukum dan lembaga lain untuk mencapai hasil tersebut. Selain itu, kegagalan untuk mengoordinasikan tindakan mereka dengan cara ini kemungkinan besar akan menjadi sumber ketidakadilan karena kelalaian.
Kecurangan
Ada beberapa faktor yang menyebabkan manusia berbuat curang diantaranya:
- Faktor Ekonomi
- Faktor Teknik
- Faktor Budaya
Kesimpulan Manusia dan Keadilan
Manusia selalu disertai dengan sikap tidak adil atau curang, maka oleh itulah manusia mempunyai kaitan dengan keadilan untuk menegakkan hak atau kewajiban yang ia miliki bilamana ada pihak yang berlaku tidak adil.Dengan adanya keadilan manusia dapat disetarakan yang menyebabkan tidak adanya sikap orang yang lebih tinggi derajatnya dapat merendahkan orang lain yang derajatnya dibawah orang tersebut.
Contoh Kasus:
Pada negara-negara dibenua eropa banyak orang-orang yang berasal dari afrika, asia, dan arab diperlakukan tidak adil karena masalah warna kulit, agama, ras dan sebagainya. dimana sebenarnya manusia adalah sama satu sama lain karena itu lah kita tidak boleh memandang seseorang dari ras, agama, warna kulit dan sebagainya agar terciptanya kesatuan dan kedamaian antar manusia.
Komentar
Posting Komentar