Langsung ke konten utama

Manusia Dan Keadilan

Keadilan

Secara luas keadilan dapat diartikan sebagai suatu hak atau perlakuan yang bersifat baik dan seimbang yang berkaitan dengan benda maupun makhluk hidup seperti manusia. Justice was to be understood as adherence to a set of rules that assign physical objects to individuals (such as being the first possessor of such an object) (Hume, A Treatise of Human Nature, Book III, Part II)/Keadilan haruslah dipahami sebagai kepatuhan terhadap seperangkat aturan yang menetapkan objek fisik kepada individu (seperti menjadi pemilik pertama objek semacam itu) (Hume, A Treatise of Human Nature , Buku III, Bagian II). 

Ada banyak ahli yang mengemukakan pengertian keadilan berikut pengertian keadilan dari para ahli:

Menurut Socrates
Keadilan bentuknya macam-macam, salah satunya di bidang pemerintahan keadilan dalam hal ini berarti ada saling pengertian adalah pemerintah dan rakyat.

Menurut Kong Hu Cu

Keadilan terbentuk apabila anak berfungsi sebagai anak. Ayah sebagai ayah ataupun raja sebagai raja.

Menurut Aristoteles

Merupakan kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan yang memiliki arti sebagai titik tengah diantara dua ujung eksttrim yang selalu banyak atau terlalu sedikit.

Plato

Menurut Plato orang yang dapat mengendalikan dirinya dan perasaannya dengan menggunakan akal, dianggap sebagai keadilan atau adil.

Notonegoro

Keadilan yaitu suatu keadaan yang dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

John Rawl

John Rawls mendefinisikan keadilan sebagai fairness, dengan kata lain prinsip-prinsip keadilan bagi struktur dasar masyarakat merupakan tujuan dan kesepakatan.

Jenis-jenis Keadilan Menurut Aristoteles

Keadilan Komutatif

Menurut Aristoteles keadilan jenis ini merupakan bagaimana cara kita memperlakukan seseorang tanpa melihat jasa-jasa yang sudah dilakukan.

Keadilan Distributif

Aristoteles menjelaskan keadilan jenis ini adalah sebuah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang sudah dilakukan.

Keadilan Kodrat Alam

Masih menurut Aristoteles ia memjelaskan keadilan jenis ini sebagai perlakuan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam.

Keadilan Konvensional

Aristoteles menjelaskan bahwa keadilan ini ditetapkan lewat sebuah kekuasaan khusus.

Keadilan Perbaikan

Menurut Aristoteles merupakan keadilan yang dilakukan kepada orang yang mencemarkan nama baik orang lain.

Jenis Jenis Keadilan Menurut Plato

Keadilan Moral

Merupakan suatu hal yang dilakukan/perbuatan yang dapat dikatakan adil secara moral apabila sudah memberikan perlakuan yang seimbang hak dan kewajibannya.

Keadilan Prosedural

Menurut Plato bila seseorang sudah mampu atau bisa melakukan perbuatan adil dengan didasarkan oleh tatacara yang telah diterapkan.

Filsafat Pancasila

Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yakni makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki potensi, pikir, rasa, karsa dan cipta, karena potensi ini manusia mempunyai, menempati kedudukan dan martabat yang tinggi. Kata adil mengandung makna bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas ukuran/ normanorma yang obyektif, dan tidak subyektif, sehingga tidak sewenang-wenang.

Kata beradab berasal dari kata adab, artinya budaya. Jadi adab mengandung arti berbudaya, yaitu sikap hidup, keputusan dan tindakan yang selalu dilandasi oleh nilainilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan/ moral. Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian adanya kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungannya dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya. Potensi kemanusiaan dimiliki oleh semua manusia di dunia, tanpa memandang ras, keturunan dan warna kulit, serta bersifat universal.

Ruang Lingkup Keadilan (The Scope of Justice)

DIkutip dari Encyclopedia of Philosphy "Justice" Stanford University, ruang lingkup keadilan dibagi menjadi empat diantaranya:

Manusia dan hewan non-manusia

Sebagian besar filsuf masa lalu berasumsi bahwa garis harus ditarik untuk mengecualikan semua hewan non-manusia, tetapi baru-baru ini beberapa telah disiapkan untuk membela 'keadilan untuk hewan' (Nussbaum 2006, bab 6; Garner 2013). Terhadap ini, Rawls menegaskan bahwa meskipun kita memiliki 'kewajiban belas kasih dan kemanusiaan' terhadap hewan dan harus menahan diri dari memperlakukan mereka dengan kejam, namun mereka 'di luar cakupan teori keadilan' (Rawls 1971, hlm. 512; Rawls 1999, hal.448).

Memusatkan perhatian kita baik pada ciri-ciri individu yang dimiliki manusia dan kekurangan hewan, dan yang mungkin dianggap relevan dengan penyertaan mereka dalam lingkup keadilan, atau pada asimetri dalam hubungan antara manusia dan hewan lain. Untuk memulai dengan yang terakhir, Hume mengklaim bahwa dominasi yang dilakukan manusia atas hewan - sehingga hewan hanya dapat memiliki sesuatu berdasarkan izin kita - berarti bahwa kita 'terikat oleh hukum kemanusiaan untuk memberikan penggunaan yang lembut pada makhluk ini, tetapi seharusnya tidak, berbicara dengan benar, berada di bawah pengekangan keadilan sehubungan dengan mereka '(Hume, Inquiry, P. 190).
Teori relasional mengklaim bahwa ketika orang bergaul satu sama lain dengan cara yang relevan, mereka menjadi agen keadilan. Dalam skala kecil mereka dapat berorganisasi secara informal untuk memastikan bahwa masing-masing menerima apa yang menjadi haknya relatif terhadap yang lain. Dalam skala yang lebih besar, keadilan distributif membutuhkan pembentukan lembaga hukum dan lembaga lain untuk mencapai hasil tersebut. Selain itu, kegagalan untuk mengoordinasikan tindakan mereka dengan cara ini kemungkinan besar akan menjadi sumber ketidakadilan karena kelalaian.

Keadilan Relasional

Teori relasional mengklaim bahwa ketika orang bergaul satu sama lain dengan cara yang relevan, mereka menjadi agen keadilan. Dalam skala kecil mereka dapat berorganisasi secara informal untuk memastikan bahwa masing-masing menerima apa yang menjadi haknya relatif terhadap yang lain. Dalam skala yang lebih besar, keadilan distributif membutuhkan pembentukan lembaga hukum dan lembaga lain untuk mencapai hasil tersebut. Selain itu, kegagalan untuk mengoordinasikan tindakan mereka dengan cara ini kemungkinan besar akan menjadi sumber ketidakadilan karena kelalaian.

Individu vs Institusi

Lembaga didirikan untuk tujuan (antara lain) memberikan keadilan dalam skala besar, kita dapat bertanya apa tugas keadilan yang dimiliki individu sebagai konsekuensinya. Apakah tugas mereka hanya untuk mendukung institusi, dan mematuhi aturan perilaku apa pun yang berlaku bagi mereka secara pribadi? Atau apakah mereka memiliki tugas lebih lanjut untuk mempromosikan keadilan dengan bertindak langsung berdasarkan prinsip-prinsip yang relevan dalam kehidupan sehari-hari mereka? Tidak ada yang meragukan bahwa beberapa tugas keadilan jatuh langsung pada individu, misalnya tugas untuk tidak menipu atau menipu ketika terlibat dalam transaksi komersial (dan tugas keadilan korektif di mana perilaku salah), atau tugas untuk melaksanakan bagian yang adil dari proyek yang terorganisir secara informal dari mana seseorang mengharapkan untuk mendapatkan keuntungan, seperti membersihkan taman lingkungan. Lainnya jatuh pada mereka karena mereka melakukan peran dalam lembaga sosial, misalnya kewajiban majikan untuk tidak melakukan diskriminasi atas dasar ras atau jenis kelamin ketika mempekerjakan pekerja, atau tugas pejabat pemerintah daerah untuk memberikan perumahan umum kepada mereka yang berada di kebutuhan terbesar. Namun yang lebih diperdebatkan adalah apakah individu memiliki tugas yang lebih luas untuk mempromosikan keadilan sosial (untuk pandangan yang kontras, lihat Cohen 2008, bab 3, Murphy 1998, Rawls 1993, Lecture VII, Young 2011, bab 2).

Pengakuan

Apa artinya diakui? Secara umum itu berarti dilihat dan diperlakukan oleh orang lain dengan cara yang sesuai dengan fitur yang Anda miliki, tetapi sebagian besar filsuf menganggap pengakuan sebagai multidimensi. Secara khusus, mereka membedakan antara diakui sebagai yang setara, di mana seseorang diberikan jenis kedudukan yang memberi mereka status yang sama dengan anggota lain dari kelompok yang relevan, dan diakui karena memiliki karakteristik, prestasi atau identitas yang mungkin unik. mereka sendiri. Pengakuan dalam pengertian kedua ini mungkin melibatkan pemberian penghargaan sosial yang tidak setara. Keadilan sebagai pengakuan, oleh karena itu, secara internal kompleks. Di tingkat sosial, Axel Honneth membedakan 'tiga bentuk pengakuan sosial, berdasarkan prinsip-prinsip khusus lingkup cinta, perlakuan hukum yang sama,

Kecurangan

Secara umum pengertian kecurangan adalah melalui gambaran yang salah seseorang mampu untuk merencanakan sesuatu perbuatan yang dapat memberikan keuntungan untuk dirinya sendiri (Albrecth et all, 2006:7). Kecurangan dilakukan di organisasi, oleh organisasi atau untuk organisasi yang merupakan tindakan yang dilakukan baik secara internal maupun eksternal, secara sengaja, ilegal dan disembunyikan (Vona, 2008:6).

Dapat disimpulkan kecurangan merupakan perilaku yang dilakukan oleh seorang individu atau organisasi dengan cara yang disengaja untuk menipu, menyembunyikan, atau mendapatkan keuntungan dalam suatu kondisi tertentu, dimana tindakan tersebut dapat merugikan pihak-pihak yang terkait.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan manusia berbuat curang diantaranya:

  • Faktor Ekonomi
  • Faktor Teknik
  • Faktor Budaya

Kesimpulan Manusia dan Keadilan

Manusia selalu disertai dengan sikap tidak adil atau curang, maka oleh itulah manusia mempunyai kaitan dengan keadilan untuk menegakkan hak atau kewajiban yang ia miliki bilamana ada pihak yang berlaku tidak adil.Dengan adanya keadilan manusia dapat disetarakan yang menyebabkan tidak adanya sikap orang yang lebih tinggi derajatnya dapat merendahkan orang lain yang derajatnya dibawah orang tersebut.

Contoh Kasus:

Pada negara-negara dibenua eropa banyak orang-orang yang berasal dari afrika, asia, dan arab diperlakukan tidak adil karena masalah warna kulit, agama, ras dan sebagainya. dimana sebenarnya manusia adalah sama satu sama lain karena itu lah kita tidak boleh memandang seseorang dari ras, agama, warna kulit dan sebagainya agar terciptanya kesatuan dan kedamaian antar manusia.

Daftar Pustaka

Rosliyana BR Perangin Angin. SP. M. Par. Bab 8 Manusia dan Keadilan Gunadarma. Dalam (Manusia dan Keadilan Bab 8).
Rahmi Handayani. 2010, Manusia dan Keadilan. Repository UNIKOM, Dalam (Manusia dan Keadilan by Rahmi Handayani UNIKOM).
Miller, David. 2017. The {Stanford} Encyclopedia of Philosophy "Justice" Stanford University. Dalam (Justice Stanford Encyclopedia of Philosophy)
BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Teori Keadilan. Dalam (Teori Keadilan Bab II)
05. 2 Bab 2.pdf - dspace UII. Dalam (05. 2 Bab 2.pdf - dspace UII)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Responsibilities

  Transcript Responsibilities Manager               : So mark how do you like your new job? Mark                      : Well I think I like it a lot but I don’t know very much about what I’ll be doing. Manager               : Oh that’s no problem, I can tell you what ever you need to know. Mark                      : Oh good, what will be my work schedule? Manager               : Well you’ll be working about 100 hours a week. Mark                      : 100 hours a week isn’t that a l...

Soal Dan Jawaban Manusia Dan Keadilan

  PILIHAN GANDA 1.        Yang tidak termasuk kedalam para ahli yang menjelaskan keadilan adalah... a.        Socrates b.       Dr.Nurhayati c.        Kong Hu Cu d.       Plato e.       Notonegoro Jawaban B 2.        Jenis-jenis keadilan menurut Aristoteles kecuali... a.        Keadilan Komutatif b.       Keadilan Moral c.        Keadilan Prosedural d.       Keadilan Terbuka e.       Keadilan Tertutup Jawaban A 3.        Keadilan terbentuk apabila anak berfungsi sebagai anak, ayah sebagai ayah ataupun raja sebagai raja. Adalah pengertian keadilan menurut... a.        ...